KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kewajiban pencantuman label gizi berupa nutri level dalam pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan sajian usaha skala besar. Niti Emiliana, Ketua YLKI mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat, serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Namun demikian, YLKI menilai kebijakan ini belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen.
"Kami mempertanyakan mengapa pemerintah memilih skema nutri level dibandingkan dengan kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku," jelas Niti dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Impor Minyak Rusia Bisa Amankan Pasokan, Ekonom Ingatkan Tekanan APBN Selain itu, dari sisi komunikasi risiko, YLKI menilai penggunaan warning label berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan nutri level. Label peringatan yang eksplisit, menurut YLKI, lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas. "Sementara itu, nutri level cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi yang memadai," ujar Niti. Lebih lanjut, YLKI pun menyoroti potensi bias dalam skema nutri level. Sebab, perbedaan kategori warna atau tingkat kerap kali hanya berdasarkan selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen. "Tidak adanya kejelasan informasi spesifik terkait apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dapat membingungkan konsumen," kata Niti. Tak hanya itu, Niti bilang kebijakan ini juga dinilai kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam nutri level berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna, sehingga mengurangi aksesibilitas informasi.
Baca Juga: Usai Lawatan Eropa, Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Program Strategis Nasional Kemudian, YLKI memandang pendekatan
warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. YLKI mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, sehingga memberikan pandangan dari perspektif perlindungan konsumen.
Dus, Niti menegaskan bahwa YLKI mendorong pemerintah untuk mendorong implementasi cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi, meninjau kembali efektivitas kebijakan nutri level, serta mempertimbangkan penerapan
warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko. Menurutnya, pemerintah juga sebaiknya mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan. "YLKI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pangan yang berpihak pada kepentingan konsumen, khususnya dalam memastikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tandas Niti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News