YLKI Terima 1.977 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan menerima sebanyak 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025, yang terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.

Adapun tren pengaduan individu meningkat tipis dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 991 laporan.

Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Diana Silvia memaparkan bahwa pengaduan konsumen ini mencerminkan meluasnya digitalisasi layanan, serta tumbuhnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.


"Di sisi lain, kompleksitas model layanan dan lemahnya transparansi menyebabkan banyak persoalan konsumen yang tidak bisa diselesaikan langsung dengan pelaku usaha," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Long Weekend Isra Miraj 2026, OYO Tebar Diskon Menginap hingga 26%

YLKI mencatat, pengaduan konsumen pada 2025 didominasi oleh sektor jasa keuangan sebanyak 325 pengaduan, diikuti oleh belanja online dengan 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, paket 61 pengaduan, serta perumahan sebanyak 57 pengaduan.

Selanjutnya, ada sektor transportasi dengan 44 pengaduan, listrik sebanyak 39 pengaduan, elektronik mencatat 29 pengaduan, pariwisata sebanyak 28 pengaduan, serta otomotif sebesar 24 pengaduan.

Di lain sisi, data pengaduan individu tahun 2025 menunjukkan bahwa konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan konsumen perempuan.

"Ternyata lebih banyak pengadu laki-laki sebesar 61,8%, dibandingkan perempuan hanya 38,2%," kata Diana.

Diana mengatakan, data ini merefleksikan peran gender dalam mengambil keputusan konsumsi. Menurutnya, laki-laki masih lebih banyak mengambil peran utama dalam banyak rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, YLKI menilai dominasi laki-laki juga dapat mencerminkan adanya ketimpangan akses fungsi dalam mengekspresikan hak konsumen.

"Dalam hal ini, penting bagi YLKI untuk memperkuat edukasi dan mekanisme pengaduan yang lebih inklusif dan ramah gender agar perempuan juga bisa melakukan pengaduan mengenai hak-haknya," ujar Diana.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menambahkan, pihaknya juga menyoroti persoalan regulasi dan perlindungan konsumen yang belum diperkuat. Sebab, lanjutnya, Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum disahkan. 

Padahal, Niti bilang konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik dan tekanan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik. "Kondisi ini mempersempit ruang keadilan bagi konsumen," lanjut Niti.

Berdasarkan data pengaduan konsumen 2025 ini, YLKI meyakini perlindungan konsumen butuh perubahan yang mendasar. Pemerintah dinilai perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.

Niti menegaskan, tanpa perlindungan yang kuat, praktik usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus berulang.

"Perlindungan konsumen bukan hambatan bagi ekonomi melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh negara dan pelaku usaha," imbuh Niti.

Baca Juga: Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: