KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan anggota Komisi VI DPR yang meminta adanya gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api (KAI) menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Usulan gerbong merokok jelas ngawur dan menabrak regulasi. UU maupun PP sudah menegaskan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
YLKI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di KAI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan anggota Komisi VI DPR yang meminta adanya gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api (KAI) menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Usulan gerbong merokok jelas ngawur dan menabrak regulasi. UU maupun PP sudah menegaskan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok,” kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
TAG: