KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih minim. Padahal, hal itu termasuk dalam pemenuhan hak dasar konsumen. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menjelaskan, penerima manfaat MBG sebagai konsumen memiliki hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Siswa tetap disebut konsumen karena mengonsumsi makanan dari program MBG sebagai pihak penyedia layanan, dan menurut UU Perlindungan Konsumen, pengguna barang atau jasa, meski gratis, tetap memiliki hak sebagai konsumen,” jelas Rio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
YLKI Tuntut Transparansi Program MBG
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih minim. Padahal, hal itu termasuk dalam pemenuhan hak dasar konsumen. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menjelaskan, penerima manfaat MBG sebagai konsumen memiliki hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Siswa tetap disebut konsumen karena mengonsumsi makanan dari program MBG sebagai pihak penyedia layanan, dan menurut UU Perlindungan Konsumen, pengguna barang atau jasa, meski gratis, tetap memiliki hak sebagai konsumen,” jelas Rio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
TAG: