KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2022. Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mendukung usulan pemerintah agar RUU perlindungan konsumen masuk dalam prolegnas tahun ini. YLKI melihat bahwa UU Perlindungan Konsumen yanga ada saat ini hanya mengatur transaksional yang sifatnya konvensional. Sementara saat ini arah ekonomi masyarakat Indonesia sudah mengarah ke digital.
YLKI Usul Adanya Perlindungan bagi Konsumen Maupun Pelaku Usaha Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2022. Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mendukung usulan pemerintah agar RUU perlindungan konsumen masuk dalam prolegnas tahun ini. YLKI melihat bahwa UU Perlindungan Konsumen yanga ada saat ini hanya mengatur transaksional yang sifatnya konvensional. Sementara saat ini arah ekonomi masyarakat Indonesia sudah mengarah ke digital.