KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Ombudsman RI. Laporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Terawan tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan. Kelompok masyarakat sipil itu antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Yayasan Lentera Anak (YLA); Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak); Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia; Komnas Perlindungan Anak. Kelima lembaga itu menyomasi Terawan agar Kementerian Kesehatan menyelesaikan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
YLKI, Yayasan Lentera Anak adukan Menkes Terawan ke Ombudsman, soal apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Ombudsman RI. Laporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Terawan tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan. Kelompok masyarakat sipil itu antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Yayasan Lentera Anak (YLA); Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak); Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia; Komnas Perlindungan Anak. Kelima lembaga itu menyomasi Terawan agar Kementerian Kesehatan menyelesaikan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.