YOGYAKARTA. Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam kelas pada tahun 2015. Dengan begitu, diharapkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan akan meningkat. "Potensi kenaikan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mencapai Rp 7 miliar, yakni dari Rp 50 miliar menjadi Rp 57 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu (11/2). Menurut dia, pertimbangan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) memang terlihat klise, tetapi sudah sangat diperlukan karena dalam tujuh tahun tidak terjadi kenaikan. "Kenaikan NJOP hingga enam kelas tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya harga tanah di pasaran yang mengalami perbedaan cukup jauh dengan NJOP yang ditetapkan," katanya. Meskipun mengalami kenaikan, lanjut Kadri, pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang tidak mampu dan memberikan stimulan kepada pihak yang tidak melakukan pengalihan hak. "Bagi pihak yang melakukan pengalihan hak, maka besaran pajak yang harus dibayarkan bisa mengalami kenaikan hingga 50%, namun yang tidak melakukan pengalihan hak maka kenaikan rata-ratanya adalah 10%," katanya. Ia mengatakan DPDPK Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi kepada wilayah melalui kecamatan dan kelurahan mengenai kenaikan nilai jual objek pajak tersebut. "Akhir bulan ini, SPT PBB akan sampai ke wilayah atau ke wajib pajak. Total wajib pajak di Kota Yogyakarta adalah sekitar 91.000 orang," katanya. Selain itu, DPDPK Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemutakhiran data wajib PBB di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan. "Bukan kami tidak mempercayai data dari KPP Pratama, tetapi pendataan ini untuk memastikan data wajib pajak yang tercatat. Mungkin saja, sudah ada perubahan wajib pajak," katanya. DPDPK Kota Yogyakarta juga telah melakukan verifikasi terhadap tunggakan pembayaran PBB saat dikelola oleh KPP Pratama. Nilai tunggakan hingga 2012 tercatat sebesar Rp32 miliar, sedangkan nilai tunggakan hingga 2014 saat PBB sudah dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta adalah sekitar Rp15 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yogyakarta akan naikkan NJOP
YOGYAKARTA. Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam kelas pada tahun 2015. Dengan begitu, diharapkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan akan meningkat. "Potensi kenaikan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mencapai Rp 7 miliar, yakni dari Rp 50 miliar menjadi Rp 57 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu (11/2). Menurut dia, pertimbangan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) memang terlihat klise, tetapi sudah sangat diperlukan karena dalam tujuh tahun tidak terjadi kenaikan. "Kenaikan NJOP hingga enam kelas tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya harga tanah di pasaran yang mengalami perbedaan cukup jauh dengan NJOP yang ditetapkan," katanya. Meskipun mengalami kenaikan, lanjut Kadri, pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang tidak mampu dan memberikan stimulan kepada pihak yang tidak melakukan pengalihan hak. "Bagi pihak yang melakukan pengalihan hak, maka besaran pajak yang harus dibayarkan bisa mengalami kenaikan hingga 50%, namun yang tidak melakukan pengalihan hak maka kenaikan rata-ratanya adalah 10%," katanya. Ia mengatakan DPDPK Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi kepada wilayah melalui kecamatan dan kelurahan mengenai kenaikan nilai jual objek pajak tersebut. "Akhir bulan ini, SPT PBB akan sampai ke wilayah atau ke wajib pajak. Total wajib pajak di Kota Yogyakarta adalah sekitar 91.000 orang," katanya. Selain itu, DPDPK Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemutakhiran data wajib PBB di empat kecamatan yaitu Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo dan Danurejan. "Bukan kami tidak mempercayai data dari KPP Pratama, tetapi pendataan ini untuk memastikan data wajib pajak yang tercatat. Mungkin saja, sudah ada perubahan wajib pajak," katanya. DPDPK Kota Yogyakarta juga telah melakukan verifikasi terhadap tunggakan pembayaran PBB saat dikelola oleh KPP Pratama. Nilai tunggakan hingga 2012 tercatat sebesar Rp32 miliar, sedangkan nilai tunggakan hingga 2014 saat PBB sudah dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta adalah sekitar Rp15 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News