YOGYAKARTA. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak mengubah target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun ini yaitu tetap sama seperti 2014 sebesar Rp 6,8 miliar meskipun masih ada potensi parkir yang bisa digenjot. "Ada beragam parameter untuk menetapkan target retribusi parkir, bukan hanya ditentukan oleh potensinya saja, tetapi juga kondisi sosialnya," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Johan Pinem di Yogyakarta, Minggu (15/2). Di Kota Yogyakarta terdapat 650 titik parkir tepi jalan umum dengan sekitar 900 juru parkir serta empat tempat parkir khusus yaitu taman parkir Senopati, Limaran, Sriwedani dan Ngabean. Sedangkan parkir di sepanjang Jalan Malioboro dan Taman Parkir Abu Bakar Ali tidak berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Meskipun tidak meningkatkan target pendapatan dari retribusi parkir, namun Johan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan bertindak tegas apabila ada juru parkir yang tidak menyerahkan retribusi sesuai pemasukan. "Sudah ada aturan tentang bagi hasil pendapatan parkir. Pendapatan yang disetorkan sebagai retribusi adalah 25 persen dari pemasukan," katanya. Selama ini, pihaknya mencetak jumlah karcis parkir sesuai dengan potensi yang ada sehingga bisa menghitung jumlah retribusi yang seharusnya disetorkan oleh juru parkir. "Kami pun akan bertindak tegas kepada juru parkir nakal, seperti menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan," katanya. Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat adalah Rp2.000 dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto berharap pemerintah bisa mendata pertumbuhan titik parkir baru seiring peningkatan investasi di Kota Yogyakarta. "Titik-titik parkir yang sudah ada pun masih bisa dimaksimalkan potensinya," katanya yang mengusulkan perlunya evaluasi pendapatan retribusi parkir secara periodik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yogyakarta incar retribusi parkir Rp 6,8 miliar
YOGYAKARTA. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak mengubah target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun ini yaitu tetap sama seperti 2014 sebesar Rp 6,8 miliar meskipun masih ada potensi parkir yang bisa digenjot. "Ada beragam parameter untuk menetapkan target retribusi parkir, bukan hanya ditentukan oleh potensinya saja, tetapi juga kondisi sosialnya," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Johan Pinem di Yogyakarta, Minggu (15/2). Di Kota Yogyakarta terdapat 650 titik parkir tepi jalan umum dengan sekitar 900 juru parkir serta empat tempat parkir khusus yaitu taman parkir Senopati, Limaran, Sriwedani dan Ngabean. Sedangkan parkir di sepanjang Jalan Malioboro dan Taman Parkir Abu Bakar Ali tidak berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Meskipun tidak meningkatkan target pendapatan dari retribusi parkir, namun Johan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan bertindak tegas apabila ada juru parkir yang tidak menyerahkan retribusi sesuai pemasukan. "Sudah ada aturan tentang bagi hasil pendapatan parkir. Pendapatan yang disetorkan sebagai retribusi adalah 25 persen dari pemasukan," katanya. Selama ini, pihaknya mencetak jumlah karcis parkir sesuai dengan potensi yang ada sehingga bisa menghitung jumlah retribusi yang seharusnya disetorkan oleh juru parkir. "Kami pun akan bertindak tegas kepada juru parkir nakal, seperti menaikkan tarif parkir melebihi ketentuan," katanya. Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat adalah Rp2.000 dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto berharap pemerintah bisa mendata pertumbuhan titik parkir baru seiring peningkatan investasi di Kota Yogyakarta. "Titik-titik parkir yang sudah ada pun masih bisa dimaksimalkan potensinya," katanya yang mengusulkan perlunya evaluasi pendapatan retribusi parkir secara periodik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News