KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Oktober 2020. Penetapan tanggap darurat tertuang pada Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat untuk kelima kalinya ini lantaran kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif. "Ya diperpanjang, wong belum selesai kok, masih fluktuatif," kata Sultan ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2020). Sultan menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 masih belum bisa diprediksi sampai kapan. "Pasti diperpanjang, kita tidak tahu sampai kapan selesai," imbuhnya.
Yogyakarta perpanjang masa tanggap darurat Covid-19 untuk kelima kalinya
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Oktober 2020. Penetapan tanggap darurat tertuang pada Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat untuk kelima kalinya ini lantaran kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif. "Ya diperpanjang, wong belum selesai kok, masih fluktuatif," kata Sultan ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2020). Sultan menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 masih belum bisa diprediksi sampai kapan. "Pasti diperpanjang, kita tidak tahu sampai kapan selesai," imbuhnya.