Yogyakarta rencanakan pengelolaan parkir satu atap



YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan pengelolaan parkir satu atap sehingga tidak lagi dikelola secara terpisah-pisah oleh organisasi perangkat daerah tertentu seperti yang terjadi saat ini.

"Meskipun sama-sama tempat khusus parkir (TKP) milik pemerintah, namun instansi yang mengelola berbeda-beda. Harapannya, pengelolaan bisa dilakukan di bawah satu instansi sehingga koordinasi lebih mudah," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (28/6).

Saat ini, setidaknya ada tiga organisasi perangkat daerah yang mengelola tempat khusus parkir, yaitu Dinas Perhubungan yang mengelola parkir tepi jalan umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengelola parkir di sekitar pasar tradisional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro atau Dinas Pariwisata yang mengelola tempat khusus parkir Abu Bakar Ali.


Menurut Haryadi, jika rencana pengelolaan parkir satu atap tersebut direalisasikan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta harus melakukan beberapa penyesuaian atau perubahan aturan. Salah satunya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Sebelumnya, usulan pengelolaan parkir satu atap juga sudah dilontarkan saat pembahasan Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta dengan tujuan mempermudah pengawasan dan meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Ketua Pansus Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi berbagai permasalahan perparkiran yang selalu saja muncul, di antaranya juru parkir memasang tarif melebihi ketentuan dan monopoli juru parkir.

"Jika parkir dikelola satu atap, maka tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab saat ada permasalahan. Pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas dan harapannya, masalah bisa diselesaikan dengan tuntas," katanya.

Selain usulan pengelolaan parkir satu atap, Pansus Raperda Perparkiran juga mengusulkan penghilangan status pembantu juru parkir. Selama ini, satu juru parkir yang memiliki surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bisa memiliki dua atau tiga pembantu juru parkir.

Raperda Perparkiran ditargetkan dapat diselesaikan pertengahan Juli, dan akan menjadi acuan untuk pembahasan Raperda Tempat Khusus Parkir dan Raperda Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah juga mengusulkan agar parkir di Kota Yogyakarta dikelola oleh satu instansi. (Eka Arifa Rusqiyati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini