YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta akan meninjau ulang potensi pajak hotel 2015 usai keluarnya peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat atau kegiatan di hotel. "Ada perubahan pendapatan hotel pascakeluarnya aturan dari kementerian sehingga potensi pajak pun perlu ditinjau ulang," kata Kabag Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Senin (9/3). Dia mengatakan kajian itu juga dilakukan karena Yogyakarta mengeluarkan moratorium izin pembangunan hotel baru.
Yogyakarta tinjau ulang potensi pajak perhotelan
YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta akan meninjau ulang potensi pajak hotel 2015 usai keluarnya peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat atau kegiatan di hotel. "Ada perubahan pendapatan hotel pascakeluarnya aturan dari kementerian sehingga potensi pajak pun perlu ditinjau ulang," kata Kabag Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Senin (9/3). Dia mengatakan kajian itu juga dilakukan karena Yogyakarta mengeluarkan moratorium izin pembangunan hotel baru.