JAKARTA. Yohanes Waworuntu menuding Mahkamah Agung (MA) melakukan kongkalikong dengan pemegang saham utama Sisminbakum yakni Hartono Tanoesudibyo untuk memvonis dirinya lebih berat. Yohannes menduga ada adanya kongkalikong antara hakim dan Hartono Tanoesoedibjo sehingga ia harus menjalani pidana lima tahun dan mengembalikan Rp 378 miliar sebagaimana putusan kasasi MA beberapa hari lalu. “Sudah jelas semua notaris menyetorkan uang masuk Bank Danamon atas nama PT Sarana Rekatama Dinamika di cabang wisma GKBI. Saya atas perintah Hartono memberikan kuasa tanda tangan kepada Hartono Tanoesoedibjo, Hary Tanoesoedibjo, dan Fransis Eltarik,” tegas ALvin Suherman, kuasa hukum Yohanes. Alvin Suherman mengatakan, kliennya tidak menyangkajabatan direktur utama yang dipercayakan kepadanya telah dimanfaatkan pemegang saham untuk menjerumuskannya ke dalam permasalahan hukum. “Yohanes mohon perlindungan dari Presiden, Ketua DPR, MA, dan Komisi Yudisial. Ia tidak memperkaya diri. Tidak melanggar hukum. Payung hukumnya sudah ada dari menteri,” jelasnya. Yohanes merasa aneh, Yusril dan Hartono tak pernah tersentuh hukum. Ia juga menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis kepada Yohannes dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 378 miliar tidak adil dan merupakan suatu penzoliman terhadap dirinya. Putusan kasasi tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Yohanes Tuding MA Kongkalikong dalam Kasus Sisminbakum
JAKARTA. Yohanes Waworuntu menuding Mahkamah Agung (MA) melakukan kongkalikong dengan pemegang saham utama Sisminbakum yakni Hartono Tanoesudibyo untuk memvonis dirinya lebih berat. Yohannes menduga ada adanya kongkalikong antara hakim dan Hartono Tanoesoedibjo sehingga ia harus menjalani pidana lima tahun dan mengembalikan Rp 378 miliar sebagaimana putusan kasasi MA beberapa hari lalu. “Sudah jelas semua notaris menyetorkan uang masuk Bank Danamon atas nama PT Sarana Rekatama Dinamika di cabang wisma GKBI. Saya atas perintah Hartono memberikan kuasa tanda tangan kepada Hartono Tanoesoedibjo, Hary Tanoesoedibjo, dan Fransis Eltarik,” tegas ALvin Suherman, kuasa hukum Yohanes. Alvin Suherman mengatakan, kliennya tidak menyangkajabatan direktur utama yang dipercayakan kepadanya telah dimanfaatkan pemegang saham untuk menjerumuskannya ke dalam permasalahan hukum. “Yohanes mohon perlindungan dari Presiden, Ketua DPR, MA, dan Komisi Yudisial. Ia tidak memperkaya diri. Tidak melanggar hukum. Payung hukumnya sudah ada dari menteri,” jelasnya. Yohanes merasa aneh, Yusril dan Hartono tak pernah tersentuh hukum. Ia juga menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis kepada Yohannes dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 378 miliar tidak adil dan merupakan suatu penzoliman terhadap dirinya. Putusan kasasi tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.