JAKARTA. Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), mengadu ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus korupsi Sisminbakum. Ia meminta institusi pengawasan itu mengeksaminasi putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Yohanes keberatan dengan vonis pengadilan yang mengharuskan membayar seluruh keuntungan perusahaan pengelolaan Sisminbakum yang mencapai Rp378 miliar. "Uang itu tidak pernah saya nikmati. Hakim telah terjebak pada langgam praduga bersalah serta hanyut dalam kebohongan saksi-saksi tanpa melihat detail kasus dan bukti sah," kata Yohanes Waworuntu, Jumat (4/6). Terlebih putusan MA yang menambah vonis hukum untuknya yakni menjadi 5 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi tertanggal 12 Mei 2010. Yohanes menuding Hartono Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo yang selama kurun waktu 8 tahun menikmati dana dari hasil akses fee Sisminbakum. Uang tersebut dipakai keduanya melalui PT bahkti Investama untuk mengambil alih PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP), tanah, dan apartemen Four Season di Kuningan. Tak hanya itu juga dipakai untuk mengembangkang Bhakti Investama Group. Ia juga menampik tudingan sebagai pendiri SRD bersama-sama dengan Hartono. Pada 2 September 2000 Yohanes baru ditempatkan di SRD, sehingga tak benar bila dirinya mendirikan PT SRD bersama Hartono pada 30 Juni 2000. "Kami meminta Komisi memeriksa dan memberikan sanksi kepada hakim-hakim yang telah dengan sesat menghukum saya," ujarnya. Rencananya, Senin (7/6) Yohanes dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Komisioner KY.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yohanes Waworuntu Bawa Kasus Sisminbakum ke KY
JAKARTA. Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), mengadu ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus korupsi Sisminbakum. Ia meminta institusi pengawasan itu mengeksaminasi putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Yohanes keberatan dengan vonis pengadilan yang mengharuskan membayar seluruh keuntungan perusahaan pengelolaan Sisminbakum yang mencapai Rp378 miliar. "Uang itu tidak pernah saya nikmati. Hakim telah terjebak pada langgam praduga bersalah serta hanyut dalam kebohongan saksi-saksi tanpa melihat detail kasus dan bukti sah," kata Yohanes Waworuntu, Jumat (4/6). Terlebih putusan MA yang menambah vonis hukum untuknya yakni menjadi 5 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi tertanggal 12 Mei 2010. Yohanes menuding Hartono Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo yang selama kurun waktu 8 tahun menikmati dana dari hasil akses fee Sisminbakum. Uang tersebut dipakai keduanya melalui PT bahkti Investama untuk mengambil alih PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP), tanah, dan apartemen Four Season di Kuningan. Tak hanya itu juga dipakai untuk mengembangkang Bhakti Investama Group. Ia juga menampik tudingan sebagai pendiri SRD bersama-sama dengan Hartono. Pada 2 September 2000 Yohanes baru ditempatkan di SRD, sehingga tak benar bila dirinya mendirikan PT SRD bersama Hartono pada 30 Juni 2000. "Kami meminta Komisi memeriksa dan memberikan sanksi kepada hakim-hakim yang telah dengan sesat menghukum saya," ujarnya. Rencananya, Senin (7/6) Yohanes dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Komisioner KY.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News