Jakarta. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) diberi kesempatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum Yohanes hampir mencapai 400 halaman. Pledoi kuasa hukum sendiri tidak dibacakan langsung, namun dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Alvin Suherman.Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, Yohanes membuka pledoi dengan menegaskan bahwa apa yang dilakukan olehnya tidak untuk mencari keuntungan ataupun bermaksud melakukan tindakan yang merugikan negara. Yohanes menegaskan, perjanjian kerjasama antara Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) adalah perjanjian bisnis dua badan hukum dan bukan perjanjian pribadi dirinya. Sehingga keuntungan tersebut tidak pernah masuk ke kantong dirinya. "Dengan demikian tidak tepat jika dikatakan Sisminbakum merupakan tindak pidana korupsi," tegas Yohanes, Selasa (13/10).Yohanes bilang perjanjian yang sifatnya Build Operate dan Transfer (BOT) telah dikeluarkan biaya yang cukup besar untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yang meliputi biaya penyiapan software, pembelian hard ware, biaya operasi. "Semua itu tanpa sepeser pun ada uang dari negara," ujarnya.Dengan begitu, ketika PT SRD mengeluarkan dan menarik uang dari notaris merupakan suatu kewajaran. Sebab, selama ini kontrak sistem masih menjadi milik PT SRD. Lalu, penerimaan netto akses fee selama perjanjian sebesar 378 miliar lebih, tidak dapat dikatakan menjadi hak negara karena merupakan pengembalian biaya investasi ditambah biaya operasional yang sudah dikeluarkan SRD. "Adalah ironis jika keuntungan tersebut harus dianggap kerugian negara dan saya harus menanggungnya," imbuh Yohanes.Sementara itu Alvin Suherman, kuasa hukum Yohanes menegaskan, terdakwa tidak pernah menikmati selama proses Sisminbakum berlangsung. Alvin bilang, tuntutan dengan dakwaan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disangkakan oleh jaksa penuntut, juga tidak beralasan. Soalnya, hal itu bukan merupakan uang negara dan status terdakwa bukan merupakan pejabat negara. "Terdakwa hanya melaksanakan perintah menteri kehakiman," tegasnya.Sebelumnya, JPU menuntut Yohanes telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1.
Yohanes Waworuntu Tolak Semua Tudingan Jaksa
Jakarta. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) diberi kesempatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum Yohanes hampir mencapai 400 halaman. Pledoi kuasa hukum sendiri tidak dibacakan langsung, namun dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Alvin Suherman.Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, Yohanes membuka pledoi dengan menegaskan bahwa apa yang dilakukan olehnya tidak untuk mencari keuntungan ataupun bermaksud melakukan tindakan yang merugikan negara. Yohanes menegaskan, perjanjian kerjasama antara Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) adalah perjanjian bisnis dua badan hukum dan bukan perjanjian pribadi dirinya. Sehingga keuntungan tersebut tidak pernah masuk ke kantong dirinya. "Dengan demikian tidak tepat jika dikatakan Sisminbakum merupakan tindak pidana korupsi," tegas Yohanes, Selasa (13/10).Yohanes bilang perjanjian yang sifatnya Build Operate dan Transfer (BOT) telah dikeluarkan biaya yang cukup besar untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yang meliputi biaya penyiapan software, pembelian hard ware, biaya operasi. "Semua itu tanpa sepeser pun ada uang dari negara," ujarnya.Dengan begitu, ketika PT SRD mengeluarkan dan menarik uang dari notaris merupakan suatu kewajaran. Sebab, selama ini kontrak sistem masih menjadi milik PT SRD. Lalu, penerimaan netto akses fee selama perjanjian sebesar 378 miliar lebih, tidak dapat dikatakan menjadi hak negara karena merupakan pengembalian biaya investasi ditambah biaya operasional yang sudah dikeluarkan SRD. "Adalah ironis jika keuntungan tersebut harus dianggap kerugian negara dan saya harus menanggungnya," imbuh Yohanes.Sementara itu Alvin Suherman, kuasa hukum Yohanes menegaskan, terdakwa tidak pernah menikmati selama proses Sisminbakum berlangsung. Alvin bilang, tuntutan dengan dakwaan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disangkakan oleh jaksa penuntut, juga tidak beralasan. Soalnya, hal itu bukan merupakan uang negara dan status terdakwa bukan merupakan pejabat negara. "Terdakwa hanya melaksanakan perintah menteri kehakiman," tegasnya.Sebelumnya, JPU menuntut Yohanes telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1.