Yopie: Boediono tetap tak akan datang ke DPR



JAKARTA. Wakil Presiden, Boediono sudah menerima surat undangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar hadir memberikan penjelasan di depan Anggota Timwas Century DPR.

Atas surat undangan tersebut, juru bicara Wapres, Yopie Hidayat mengatakan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan mengirimkan jawaban secara tertulis pula sebagaimana semestinya sesuai kepatutan.

"Kita tunggu saja nanti jawaban tertulisnya. Kan undangannya masih untuk tanggal 18 Desember 2013," ungkap Yopie kepada Tribunnews.com, Rabu (11/12/2013).


Lebih lanjut menurut Yopie, sikap Boediono atas pemanggilan timwas Century DPR masih belum berubah. Yakni tidak akan hadir memenuhi panggilan pada 15 Desember mendatang.

"Sejauh yang saya tahu, sikap Pak Boediono mengenai hal ini tidak berubah," ucap Yopie.

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengaku telah menandatangani surat undangan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Boediono agar hadir memberikan penjelasan di depan Anggota Timwas Century DPR.

"Ini keputusan Timwas Century yang sudah memutuskan untuk mengundang Pak Boediono. Yang tanda tangan pimpinan Timwas DPR kebetulan pimpinan DPRnya yah saya," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Pramono mengatakan, surat undangan itu telah dikirim ke kantor Wapres namun belum ada jawaban apakah Boediono akan hadir di depan Timwas.

"Rencananya diundang Rabu depan 18 Desember 2013," ujar Pramono.

Menurut politisi PDIP ini pemanggilan Boediono sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum di KPK.

"Tetapi Timwas ingin penjelasan Boediono terkait apa yang disampaikan dalam keterangan persnya soal Century," kata Pramono.

"Kami sadar ini tidak masuk dalam wilayah hukum tetapi sekadar menggali pandangan dan pendapat soal bailout dan siapa sebenarnya yang bertanggungjawa terkait hal tersebut," ujar Pramono.

Lalu bagaimana jika Boediono menolak hadir?

"Kalau kemudian Pak Boediono hadir atau tidak hadir itu nanti, tetapi yang jelas setelah diputuskan di Timwas maka pimpinan DPR wajib mengundang dan menandatangani undangan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan