JAKARTA. Perseteruan merek aki GS kembali muncul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk kesekian kalinya, Yuasa Corporation melayangkan gugatan pembatalan terhadap merek GS Garuda Sakti milik Yudhi Tanto, yang sebelumnya kandas. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, yakni No. 24 tanggal 11 April 2014, GS Corp mengajukan pembatalan untuk lima merek GS milik Yudhi. Merek ini terdaftar IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210.Yuasa Corp tidak terima atas pendaftaran merek GS Garuda Sakti itu. Sebab, Yuasa Corp mengklaim pihaknya sebagai produsen aki dengan merek GS di seluruh dunia sejak 1908. Merek GS sendiri adalah singkatan dari inisial nama Genzo Shimadzu, pendiri Japan Storage Battery.Di Indonesia, merek GS pertama kali didaftarkan sejak 1958. Bahkan merek GS dinyatakan sebagai top brand sejak tahun 2012. Merek GS juga sudah terdaftar di berbagai negara, seperti Jepang dan Indonesia. Merek GS terdaftar untuk melindungi kelas 9 dan juga di kelas lainnya, seperti kelas 1,4,6,7,12, dan 37.Ternyata, Yudhi membikin produk dengan menggunakan kemasan (packaging) yang menyerupai kemasan produk aki milik Yuasa Corp. Lantaran itu, Yuasa Corp menuding Yudhi beriktikad tidak baik untuk mengelabuhi konsumen supaya beranggapan produk miliknya punya hubungan dengan Yuasa Corp. Terlebih, merek GS milik Yuasa Corp diklaim sebagai merek tekenal. Atas dasar itulah kemudian Yuasa Corp melayangkan gugatan dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek GS milik Yudhi. Pasalnya, ada persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliknya. Sayangnya, kuasa hukum Yuasa Corp, Juliane Sari Manurung, menolak berkomentar mengenai gugatan ini.Sementara, kuasa hukum Yudhi, Wawan Setiawan, menyatakan siap meladeni gugatan Yuasa Corp. "Akan disampaikan dalam jawaban," katanya, akhir pekan lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yuasa Corp kembali gugat merek GS lokal
JAKARTA. Perseteruan merek aki GS kembali muncul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk kesekian kalinya, Yuasa Corporation melayangkan gugatan pembatalan terhadap merek GS Garuda Sakti milik Yudhi Tanto, yang sebelumnya kandas. Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, yakni No. 24 tanggal 11 April 2014, GS Corp mengajukan pembatalan untuk lima merek GS milik Yudhi. Merek ini terdaftar IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210.Yuasa Corp tidak terima atas pendaftaran merek GS Garuda Sakti itu. Sebab, Yuasa Corp mengklaim pihaknya sebagai produsen aki dengan merek GS di seluruh dunia sejak 1908. Merek GS sendiri adalah singkatan dari inisial nama Genzo Shimadzu, pendiri Japan Storage Battery.Di Indonesia, merek GS pertama kali didaftarkan sejak 1958. Bahkan merek GS dinyatakan sebagai top brand sejak tahun 2012. Merek GS juga sudah terdaftar di berbagai negara, seperti Jepang dan Indonesia. Merek GS terdaftar untuk melindungi kelas 9 dan juga di kelas lainnya, seperti kelas 1,4,6,7,12, dan 37.Ternyata, Yudhi membikin produk dengan menggunakan kemasan (packaging) yang menyerupai kemasan produk aki milik Yuasa Corp. Lantaran itu, Yuasa Corp menuding Yudhi beriktikad tidak baik untuk mengelabuhi konsumen supaya beranggapan produk miliknya punya hubungan dengan Yuasa Corp. Terlebih, merek GS milik Yuasa Corp diklaim sebagai merek tekenal. Atas dasar itulah kemudian Yuasa Corp melayangkan gugatan dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek GS milik Yudhi. Pasalnya, ada persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliknya. Sayangnya, kuasa hukum Yuasa Corp, Juliane Sari Manurung, menolak berkomentar mengenai gugatan ini.Sementara, kuasa hukum Yudhi, Wawan Setiawan, menyatakan siap meladeni gugatan Yuasa Corp. "Akan disampaikan dalam jawaban," katanya, akhir pekan lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News