JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa terpaksa menelan pil pahit. Soalnya, gugatannya untuk membatalkan lima nomor pendaftatan merek GS Garuda Sakti yakni IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209 dan IDM000174210 milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai kedua merek aki kendaraan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menilai klaim perusahaan negeri Sakura tersebut bahwa merek GS Yuasa memiliki persamaan pada pokoknya tidak terbukti. Majelis hakim justru berpendapat bahwa kedua merek memiliki perbedaan signifikan. Secara khusus pada gambar Garuda. Selain itu, GS Gruda Sakti memiliki kesan produk sebagai lokal, sehingga sangat berbeda dengan merek GS Yuasa. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Robert dalam amar putusannya, Senin (29/9). Majelis hakim juga menilai tudingan produsen Aki Otomotif dan Sepeda Motor tersebut bahwa Yudhi mendaftarkan merek GS Garuda Sakti atas itikad tidak baik tidak terbukti. Barang bukti yang digunakan berupa pembicaraan di media sosial belum tentu valid dan dapat dipercaya. Dengan demikian pendaftaran merek GS Garuda Sakti tidak menyesatkan konsumen. Maka tidak terbukti, Yudhi mendaftarkan mereknya atas itikad tidak baik.
Yuasa Jepang gagal batalkan merek aki GS lokal
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa terpaksa menelan pil pahit. Soalnya, gugatannya untuk membatalkan lima nomor pendaftatan merek GS Garuda Sakti yakni IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209 dan IDM000174210 milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai kedua merek aki kendaraan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menilai klaim perusahaan negeri Sakura tersebut bahwa merek GS Yuasa memiliki persamaan pada pokoknya tidak terbukti. Majelis hakim justru berpendapat bahwa kedua merek memiliki perbedaan signifikan. Secara khusus pada gambar Garuda. Selain itu, GS Gruda Sakti memiliki kesan produk sebagai lokal, sehingga sangat berbeda dengan merek GS Yuasa. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Robert dalam amar putusannya, Senin (29/9). Majelis hakim juga menilai tudingan produsen Aki Otomotif dan Sepeda Motor tersebut bahwa Yudhi mendaftarkan merek GS Garuda Sakti atas itikad tidak baik tidak terbukti. Barang bukti yang digunakan berupa pembicaraan di media sosial belum tentu valid dan dapat dipercaya. Dengan demikian pendaftaran merek GS Garuda Sakti tidak menyesatkan konsumen. Maka tidak terbukti, Yudhi mendaftarkan mereknya atas itikad tidak baik.