JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan industri asuransi swasta telah rampung. Apa saja prinsip koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Yuk, intip kisi-kisi kerja samanya. Pertama, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, koordinasi manfaat berlaku apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang notabene asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedua, koordinasi manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
Yuk intip prinsip koordinasi manfaat BPJS-asuransi
JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan industri asuransi swasta telah rampung. Apa saja prinsip koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Yuk, intip kisi-kisi kerja samanya. Pertama, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, koordinasi manfaat berlaku apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang notabene asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedua, koordinasi manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.