Yuk intip prinsip koordinasi manfaat BPJS-asuransi



JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan industri asuransi swasta telah rampung. Apa saja prinsip koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Yuk, intip kisi-kisi kerja samanya.

Pertama, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, koordinasi manfaat berlaku apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang notabene asuransi komersial yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kedua, koordinasi manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya. 


Ketiga, koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial.

“Kontrak perjanjian kerja samanya sudah ditandatangani antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Ini akan menjadi acuan bagi setiap anggota masing-masing yang ingin bekerja sama COB dengan kami. Nah, nantinya business to business antara BPJS Kesehatan dan masing-masing perusahaan,” tutur Fajriadinur, Kamis (2/4).

Sekadar informasi, beberapa aturan COB dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, antara lain mengikuti sistem rujukan berjenjang, menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan kartu asuransi swasta, rawat jalan tingkat lanjutan masuk ke poli eksekutif, rawat inap tingkat lanjutan masuk ke perawatan di atas hak kelas yang diberikan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara, selisihnya menjadi tanggungjawab asuransi swasta sesuai dengan polis yang diperjanjikan kepada pemegang polis.

COB dalam pelayanan kesehatan non-BPJS Kesehatan lain cerita lagi. Disini, peserta hanya mendapat pelayanan rawat inap di rumah sakit tertentu (sesuai kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta). Biaya pelayanan dibayarkan terlebih dahulu oleh asuransi swasta atau peserta (peserta mengajukan reimbursement ke penerbit polisnya).

“Selanjutnya asuransi komersial menagih ke BPJS Kesehatan dan kami mengganti biaya dengan tarif rumah sakit tipe C berdasarkan regionalisasi tarif INA CBG's tempat fasilitas kesehatan berada. Tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan dalam hal ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia