JAKARTA. Anda, seorang numismatik alias kolektor uang. Tidak salah untuk menambah koleksi uang anda dengan uang Rupiah kertas bersambung pecahan 100.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Asal tahu saja, dalam rangka pengembangan numismatika di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung, BI menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 TE 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar. Departemen Komunikasi BI dalam siaran persnya hari Senin (24/11) mengumumkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang Rupiah khusus tersebut dapat memperolehnya di seluruh Kantor BI di Indonesia mulai tanggal 24 November 2014 dengan tata cara sebagai berikut:
Yuk, koleksi uang rupiah kertas bersambung dari BI
JAKARTA. Anda, seorang numismatik alias kolektor uang. Tidak salah untuk menambah koleksi uang anda dengan uang Rupiah kertas bersambung pecahan 100.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Asal tahu saja, dalam rangka pengembangan numismatika di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung, BI menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 TE 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar. Departemen Komunikasi BI dalam siaran persnya hari Senin (24/11) mengumumkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang Rupiah khusus tersebut dapat memperolehnya di seluruh Kantor BI di Indonesia mulai tanggal 24 November 2014 dengan tata cara sebagai berikut: