Yuk, kritisi calon bos OJK



JAKARTA. Pertarungan memperebutkan kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah dimulai. Seleksi tujuh pimpinan wasit pasar keuangan ini punya magnet cukup kuat. Maklum, nasib industri keuangan dipertaruhkan di tangan mereka yang nantinya jadi pengambil kebijakan. Apalagi, masih banyak pekerjaan rumah yang tersisa.

Tujuh kursi yang diperebutkan, yaitu: Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua DK OJK, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Kepala Eksekutif Pengawas Non Bank. Kemudian, posisi Ketua Dewan Audit, serta Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Tak heran, sejumlah tokoh terkenal di industri keuangan ikut dalam seleksi bos OJK. Dari 107 calon yang lolos seleksi tahap pertama, tercatat nama Tito Sulistio yang kini menjabat Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada juga, Riswinandi Direktur Utama Pegadaian, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan.


Selain itu, ada Jurgan Usman Direktur Utama PT Reliance Securities Tbk. Nama perusahaan sekuritas ini sempat dikaitkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan eks karyawannya, E.P Larasati, pada 2015 lalu.

Bahkan, tujuh Dewan Komisioner OJK saat ini juga lolos seleksi tahap pertama. Mereka adalah Muliaman Hadad Ketua DK OJK, Rahmat Waluyanto Wakil Ketua DK OJK, Nelson Tampubolon Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan, Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, dan Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Non Bank OJK. Selanjutnya, ada Ilya Avianti Ketua Dewan Audit OJK, dan  Kusumaningtuti Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Tak ketinggalan, dua nama mewakili politikus di Senayan lolos seleksi tahap awal. Keduanya adalah Melchias Markus Mekeng yang saat ini menjabat Ketua Komisi XI DPR, dan Andreas Eddy Susetyo anggota Komisi XI.

Mencari 21 calon

Setelah melewati seleksi tahap awal, Pansel DK OJK akan menggelar tiga kali seleksi lagi untuk mengambil 21 orang terbaik yang akan disodorkan ke Presiden Joko Widodo.

Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel DK OJK, 107 calon yang telah lolos seleksi tahap awal akan mengikuti seleksi tahap II. "Seleksi tahap II akan menyaring lagi dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah dari calon anggota," kata Sri Mulyani melalui pengumuman resmi, Rabu (8/2).

Jika lolos ke tahap III, calon DK OJK akan mengikuti assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, tahap IV atawa yang terakhir adalah seleksi wawancara.

Setelah itu, Pansel menyerahkan 21 nama ke Presiden Jokowi. Diharapkan pada 13 Maret 2017, nama-nama calon sudah di tangan Presiden.

Mengapa dipilih 21 orang? Sebab, Pansel memilih tiga orang terbaik di masing-masing kursi DK OJK. Dengan demikian, Jokowi bisa leluasa memilih orang yang dianggap tepat.

Selanjutnya, 14 calon pilihan Presiden akan disampaikan ke DPR pada 29 Maret 2017. Nah, DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017.

Jika tak ada aral melintang, pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 akan digelar pada 21 Juli 2017, sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017.

Tunggu masukan publik

Sri Mulyani berharap calon DK OJK terpilih harus punya integritas dan komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang mengkompromikan nilai konflik kepentingan, kolusi. "Tentu sebagai regulator, terutama untuk industri yang sedemikian penting dan menyangkut uang yang begitu banyak, hal tersebut yang perlu ditekankan," tegasnya.

Itu sebabnya, Sri Mulyani mengajak masyarakat ikut memberi masukan termasuk informasi mengenai integritas calon anggota DK OJK.

Daftar lengkap 107 calon yang lolos seleksi tahap I bisa disimak di laman www.kemenkeu.go.id.

Publik bisa menyampaikan masukan dan informasi mulai 8 Febuari 2017 hingga 24 Febuari 2017 ke alamat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id, dan bisa melampirkan bukti pendukung. Pansel akan menjamin indentitas kerahasiaan masyarakat dan informasi yang diberikan.

Dari masukan tersebut, Pansel DK OJK berharap bisa melihat penekanan permasalahan program yang harus dibangun Dewan Komisioner OJK yang baru.

Pansel juga akan mengkaji laporan-laporan kinerja OJK dari industri keuangan. "Jadi bisa melihat apa area yang harus menjadi perhatian, mana-mana yang menjadi kriteria penting di dalam menyeleksi (program)," papar Sri Mulyani

Tak hanya itu, Pansel meminta masukan dan data dari lembaga lain, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, dan badan kode etik. Ini dilakukan untuk mendapatkan rekam jejak, reputasi, kompetensi dari seluruh calon anggota DK OJK.

Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, pihaknya akan menggali informasi terhadap seluruh nama tersebut sebelum target waktu, yaitu 24 Februari 2017.

Lembaga anti rasuah itu harus bekerja keras lantaran peran strategis OJK yang disebut-sebut sebagai lembaga super bodi di jasa keuangan. "Jadi darahnya ekonomi kita pengaturannya ada di lembaga ini," ujar Agus.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, setidaknya ada dua instrumen yang dijadikan patokan untuk menelisik rekam jejak para politisi tersebut, yakni LHKPN dan ketertiban melaporkan gratifikasi. "Kami akan lihat dari pelaporan LHKPN selama ini serta keaktifan dalam melaporkan gratifikasi," ujarnya.

Potensi konflik kepentingan?

Masuknya nama dua politisi dalam proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak dipermasalahkan panitia seleksi (Pansel). Hanya saja, Pansel akan memastikan calon tersebut memiliki rekam jejak yang bersih. "Kami akan teliti integritas masing-masing calon," kata Ketua Pansel Sri Mulyani ketika bertandang ke KPK, Kamis (9/2).

Politisi Golkar yang lolos seleksi awal, Melchias Markus Mekeng menjamin, tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," janji Mekeng, Kamis (9/2).

Menurutnya, siapapun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus lepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Lanjutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama lewat pleno komisioner.

Mekeng mengemukakan, tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif, ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. "Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usulan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ungkap Mekeng.

Selain, UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah puluhan tahun di pasar modal. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di Komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR. Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS)," kata Mekeng.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di ranah Pansel. Ia tidak mempermasalahkan bila ada politisi termasuk pimpinan OJK yang kembali mendaftar.

Senada dengan Hendrawan, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menjegal seseorang dalam menduduki pimpinan lembaga negara. "Sehingga siapapun yang tertarik dipersilakan," ujar Misbakhun.

Sekadar catatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Januari 2017 telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo berharap, komposisi personil Dewan Komisioner OJK profesional dan mumpuni dalam semua bidang keuangan, seperti di lembaga perbankan, lembaga keuangan non bank, pasar uang dan asuransi.

Sejauh ini, Donny menilai, kinerja Dewan Komisioner OJK telah mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang dimandatkan UU OJK, yaitu menjaga kesehatan lembaga keuangan dan menciptakan SSK (Stabilitas Sistem Keuangan).

Sederet PR bos OJK

Siapapun yang terpilih kelak menjadi pengurus OJK, pekerjaan rumah menanti.

Yasril Y. Rasyid, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan, OJK harus bisa menginisiasi berbagai aturan bagi industry asuransi yang belum rampung. Salah satunya, aturan kepemilikan asing di asuransi dan kejelasan lembaga penjamin polis.

Selain itu, iuran masih menjadi sorotan industri yakni  asuransi, perbankan maupun pasar modal. Yasril bilang, industri asuransi umum berharap, OJK tak mengutip iuran berdasarkan aset, namun dari ekuitas.

Edward P. Lubis, Ketua Asosiasi Manajer Investasi (AMI) juga keberatan dengan iuran OJK atas manajer investasi yang dipungut berdasarkan dana kelolan atau asset under management (AUM) . Menurutnya, iuran lebih baik diambil dari persentase pendapatan manajer investasi.

Edward juga minta OJK mensinergikan aturan yang ada dengan pengembangan industri reksadana dan bursa saham. "Jangan hanya menerbitkan peraturan tapi tak membuat pasar lebih efisien," tandasnya.

Sementara, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, pendalaman pasar dan peningkatan inklusi keuangan juga masih jadi pekerjaan rumah OJK. "Ini perlu banyak inovasi agar pangsa pasar keuangan kita makin meningkat," ucapnya. 

Dia juga menekankan OJK untuk lebih mendorong konsolidasi perbankan agar industri efisien. Sebab, jumlah bank umum di Indonesia masih sangat banyak.

Menurut Kartika, jika jumlah bank semakin banyak, industri perbankan akan bertambah sulit menurunkan suku bunga (kredit). "Konsolidasi ini penting, kenapa bunga kredit susah turun? karena bangkunya (jumlah bank) sangat banyak. Jadi, ini tantangan besar supaya perbankan lebih sedikit, sehingga suku bunga tidak rigid untuk dikelola," sarannya.

Susy Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)  menambahkan, pendalaman produk jasa keuangan terutama di pasar modal harus ditingkatkan.

Minimnya jumlah investor pasar modal harus menjadi perhatian pengurus baru OJK. Menurut Susy, perlu ada penambahan jumlah investor, tapi tentunya investor yang berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini