KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha tipu-tipu alias permainan uang (money game) muncul dalam kedok yang beragam. Hati-hati! Satgas Waspada Investasi baru-baru ini menangani tiga kegiatan usaha ilegal, money game dengan modus saling membantu atau bersedekah. Dalam rapat Jumat (26/2), Satgas dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Tiga diantaranya adalah Berkah Berbagi 2020, Commero, dan Komunitas Berbagi Rizki yang memiliki kegiatan usaha money game dengan modus saling bantu. Berdasarkan laman komunitasbb2020.com, Berbagi Berkah 2020 menjelaskan segala sistem dan iming-iming imbal hasil tinggi dengan cara yang tidak masuk akal. Usaha money game ini membungkus kewajiban peserta untuk bergabung dan membayar dengan narasi berbagi sedekah.
Yuk lebih jeli pada usaha ilegal money game berkedok sedekah!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha tipu-tipu alias permainan uang (money game) muncul dalam kedok yang beragam. Hati-hati! Satgas Waspada Investasi baru-baru ini menangani tiga kegiatan usaha ilegal, money game dengan modus saling membantu atau bersedekah. Dalam rapat Jumat (26/2), Satgas dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Tiga diantaranya adalah Berkah Berbagi 2020, Commero, dan Komunitas Berbagi Rizki yang memiliki kegiatan usaha money game dengan modus saling bantu. Berdasarkan laman komunitasbb2020.com, Berbagi Berkah 2020 menjelaskan segala sistem dan iming-iming imbal hasil tinggi dengan cara yang tidak masuk akal. Usaha money game ini membungkus kewajiban peserta untuk bergabung dan membayar dengan narasi berbagi sedekah.