MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat berkelakuan baik secara online. Anda bisa menggunakan aplikasi PRESISI Polri. Sebelumnya, Anda bisa membuat SKCK secara online melalui situs resmi skck.polri.go.id. Namun sejak 20 Maret 2023 situs ini tidak lagi bisa digunakan sehingga untuk membuat SKCK online kini menggunakan SUPERAPPS PRESISI POLRI. SKCK diperlukan untuk mengikuti Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa kepentingan lain juga seringkali membutuhkan SKCK sehingga Anda wajib tahu cara membuat SKCK online.
Baca Juga: Carport vs Garasi, Mana yang Sebaiknya Dipilih? Melansir
Kontan, cara membuat SKCK online bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri. Anda perlu mengisi seluruh data yang dibutuhkan melalui aplikasi tersebut. Namun tetap perlu membawa berkas asli ke kantor polisi yang Anda pilih dan sesuai jadwal yang dikirim ke alamat email Anda. Melansir situs resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberi keterangan ada atau tidaknua catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Adapun SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Nah kini Anda bisa membuat SKCK secara online dan melakukan perpanjangan CKCK secara online. Melansir
semarangkota.go.id, begini syarat pembuatan SKCK:
- Membawa surat pengantar dari Kelurahan. Cara mendapatkan surat pengantar untuk syarat SKCK ini Anda perlu mendatangi ketua RT dan ke ketua RW. Lalu bawa surat dari ketua RW ke Kelurahan (Opsional).
- Membawa fotokopi KTP atau SIM
- Membawa fotokopi KK
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
- Membawa pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
Adapun pas foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab wajib tampak muka secara utuh. Cara membuat SKCK Online melalui SUPER APPS PRESISI POLRI
- Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI
- Pilih menu SKCK
- Kemudian klik Mulai
- Pilih Daftar Baru jika belum memiliki akun PRESISI. Lengkapi data diri.
- Lengkapi kembali kolom Data Identitas, kemudian klik Simpan.
- Pada keterangan klik Kirim data untuk di VERIFIKASI, silakan klik Kirim Sekarang
- Data Anda akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan kode dan tagihan ke alamat email untuk melakukan pembayaran.
- Setelah itu cetak bukti pembayaran.
Baca Juga: Cegah Kerusakan, Ini 4 Cara Mudah Merawat Mobil di Tengah Cuaca yang Tidak Menentu Melansir POLRI PRESISI biaya membuat SKCK online dikenakan Rp 30.000. Melansir Kontan, setelah itu Anda perlu mendatangi Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri sesuai jadwal yang dikirim ke email Anda. Saat mendatangi kantor polisi untuk cara membuat SKCK, jangan lupa membawa bukti pembayaran dan berkas asli persyaratan membuat SKCK. Di kantor polisi Anda juga akan melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas. Demikian cara membuat SKCK secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Benedicta Alvinta