MOMSMONEY.ID - Yuk, simak cara urus pindah Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh wilayah. Saat Anda baru saja menikah atau pindah domisili, hal pertama yang perlu diurus adalah Kartu Keluarga (KK). Untungnya, saat ini banyak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah menerapkan sistem mengurus KK secara online.
Pada dasarnya, saat akan mengurus pindah KK, Anda harus mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil awal. Syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03 dan KK yang lama. Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil online wilayah asal Anda. Setelah menyerahkan syarat tersebut, Anda akan mendapatkan SKPWNI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran di Disdukcapil alamat baru. Jika sudah mendapatkan SKPWNI, cara urus pindah KK selanjutnya adalah memenuhi persyaratan di Disdukcapil baru. Anda akan mengurus syarat kedatangan penduduk. Baca Juga: Banyak Manfaat, Ini 5 Keuntungan Memasak Sendiri Di Rumah Syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:
- SKPWNI
- Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
- Mengisi formulisr pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
- Mengisi surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.