JAKARTA. Sidang perkara suap Wisma Atlit SEA Games di Palembang, kembali digelar hari ini, Rabu (25/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Sidang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu, menghadirkan saksi Yulianis.Yulianis merupakan orang yang mengendalikan keuangan di perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin. Semua perusahaan milik Nazaruddin itu jumlahnya sebanyak 30 perusahaan, yang tergabung dalam Permai Group.Dalam kesaksiannya, Yulianis membeberkan peran Nazaruddin dalam pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam proyek wisma atlit. Yulianis menyebutkan, Nazaruddin telah memerintahkan dirinya untuk membayar sejumlah commitment fee, kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Termasuk di dalamnya fee sebesar Rp 5 miliar untuk Angelina Sondah juga untuk Wayan Coster. "Pak Nazar yang mengatur siapa-siapa saja yang boleh menerima," kata Yulianis. Termasuk juga fee yang diterima oleh Nazaruddin sebesar Rp 4,3 miliar.Fee itu juga diyakini sebagai uang suap yang dinikmati Nazaruddin, sebagai bagian pemenangan proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191,6 miliar. Fee itu ditagih oleh Nazaruddin melalui Yulianis ke PT DGI.Pada awalnya, Nazaruddin memintanya untuk menagih fee sebesar 21% dari keseluruhan pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Namun, Nazaruddin hanya mendapatkan 13% dari PT DGI.Wanita bercadar ini juga mengaku kalau dirinya pernah disuruh oleh Nazaruddin, untuk memberikan uang kepada tim pemenangan Andi Malarangeng. Hal itu terjadi ketika Musyawarah Nasional Partai Demokrat, di Bandung.Uang itu dibawa sendiri oleh Yulianis bersama Mindo Rosalina Manulang, direktur PT DGI. Nilai dana yang dibawa ke Bandung itu sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5 juta. Adapun dana itu ditarik dari rekening perusahaan yang ada di bank Mandiri, BNI, BRI.Semuanya ditarik melalui beberapa tahap pengambilan. Kemudian setelah ditarik secara tunai, uang itu disimpan dalam empat karton lalu diangkut dengan menggunakan mobil box ke Bandung."Uang itu berasal dari proyek-proyek yang dilakukan oleh Permai Group," ujar Yulianis. Namun, ternyata Yulianis menyangkal jika ada uang dari hasil proyek Wisma Atlit.Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris terkait pemenangan PT DGI . Sementara, nilai proyek wisma atlit tersebut sebesar Rp 191 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yulianis bongkar peran Nazaruddin
JAKARTA. Sidang perkara suap Wisma Atlit SEA Games di Palembang, kembali digelar hari ini, Rabu (25/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Sidang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu, menghadirkan saksi Yulianis.Yulianis merupakan orang yang mengendalikan keuangan di perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin. Semua perusahaan milik Nazaruddin itu jumlahnya sebanyak 30 perusahaan, yang tergabung dalam Permai Group.Dalam kesaksiannya, Yulianis membeberkan peran Nazaruddin dalam pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam proyek wisma atlit. Yulianis menyebutkan, Nazaruddin telah memerintahkan dirinya untuk membayar sejumlah commitment fee, kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Termasuk di dalamnya fee sebesar Rp 5 miliar untuk Angelina Sondah juga untuk Wayan Coster. "Pak Nazar yang mengatur siapa-siapa saja yang boleh menerima," kata Yulianis. Termasuk juga fee yang diterima oleh Nazaruddin sebesar Rp 4,3 miliar.Fee itu juga diyakini sebagai uang suap yang dinikmati Nazaruddin, sebagai bagian pemenangan proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191,6 miliar. Fee itu ditagih oleh Nazaruddin melalui Yulianis ke PT DGI.Pada awalnya, Nazaruddin memintanya untuk menagih fee sebesar 21% dari keseluruhan pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Namun, Nazaruddin hanya mendapatkan 13% dari PT DGI.Wanita bercadar ini juga mengaku kalau dirinya pernah disuruh oleh Nazaruddin, untuk memberikan uang kepada tim pemenangan Andi Malarangeng. Hal itu terjadi ketika Musyawarah Nasional Partai Demokrat, di Bandung.Uang itu dibawa sendiri oleh Yulianis bersama Mindo Rosalina Manulang, direktur PT DGI. Nilai dana yang dibawa ke Bandung itu sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5 juta. Adapun dana itu ditarik dari rekening perusahaan yang ada di bank Mandiri, BNI, BRI.Semuanya ditarik melalui beberapa tahap pengambilan. Kemudian setelah ditarik secara tunai, uang itu disimpan dalam empat karton lalu diangkut dengan menggunakan mobil box ke Bandung."Uang itu berasal dari proyek-proyek yang dilakukan oleh Permai Group," ujar Yulianis. Namun, ternyata Yulianis menyangkal jika ada uang dari hasil proyek Wisma Atlit.Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris terkait pemenangan PT DGI . Sementara, nilai proyek wisma atlit tersebut sebesar Rp 191 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News