JAKARTA. Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, secara formil, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sah. Akan tetapi, secara materil, ia menilai, ada kesalahan fatal dari dikeluarkannya SK tersebut. Menurut Yusril, secara materil, SK itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan asas pemerintahan umum yang baik. "Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu," kata Yusril, Kamis (26/3) pagi, melalui keterangan tertulis.
Yusril: Ada kesalahan fatal di SK Menkumham
JAKARTA. Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, secara formil, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sah. Akan tetapi, secara materil, ia menilai, ada kesalahan fatal dari dikeluarkannya SK tersebut. Menurut Yusril, secara materil, SK itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan asas pemerintahan umum yang baik. "Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu," kata Yusril, Kamis (26/3) pagi, melalui keterangan tertulis.