Yusril akan hadapi gugatan Ahok di MK



JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dimohonkan Basuki atau yang biasa disapa Ahok.

"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).


Sebelumnya, Ahok memohon MK menguji UU itu. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.

Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan UU itu, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Yusril melanjutkan, sebagaimana dengan Ahok, dirinya pun memiliki legal standing untuk menguji UU itu atau sebagai "pembela".

Sebab, prinsip yang dipegang Yusril, yakni seorang calon kepala daerah petahana harus cuti selama kampanye. "Agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan," ujar dia. 

Sebab, calon kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan 'tangan-tangan birokrasi' demi kepentingan pencalonannya.

Yusril pun berpendapat, seharusnya Basuki sadar akan hal itu. "Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," ujar Yusril.

Alasan Basuki tidak mau cuti lantaran tengah membahas APBD dinilai Yusril mengada-ada dan tidak memiliki alasan konstitusional.

Yusril sekaligus mengajak warga DKI Jakarta mendorong Pilkada yang jujur, adil serta bersih dari segala bentuk dan modus kecurangan sekaligus pemanfaatan jabatan. (Fabian Janarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia