JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dimohonkan Basuki atau yang biasa disapa Ahok. "Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Yusril akan hadapi gugatan Ahok di MK
JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dimohonkan Basuki atau yang biasa disapa Ahok. "Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).