Jakarta. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, Selasa ini (15/9) kembali dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Yohanes Woworuntu, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).Yusril hadir tepat pukul 10 WIB sesuai permintaan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara. Selama persidangan, Yusril seperti mampu menangkis semua pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyudutkan dirinya.Dalam persidangan, hakim mencecar yusril seputar keterlibatan dirinya atas penunjukan PT SRD dalam hal pelaksanaan Sisminbakum. Selain itu, juga soal pembagian uang 60%/40% dari 10% dana yang diterima koperasi pengayoman setiap bulan. "Waktu persoalan itu muncul, saya sudah tidak jadi Menteri. Saya baru tahu ada perjanjian saat penyidik kejagung menanyakan ke saya," aku Yusril kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9).Ia bilang, soal pungutan akses fee yang selama ini dilakukan, adalah sah karena pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran sama sekali. Itu pun, kata dia, melibatkan pihak swasta. Soal adanya perjanjian antara KPPDK dan Ditjen AHU, menurutnya, hal itu sebagai salah satu cara untuk memajukan koperasi sekaligus melakukan pembinaan.Yusri juga berkilah ketika ditanya apakah layanan publik harus diberikan kepada swasta yang seharusnya dilakukan oleh negara. Menurut Yusril, swasta hanya memberikan sistem, sedangkan dari sisi pengesahan pemerintah dilakukan melalui Menteri Hukum dan HAM dengan disahkan oleh Dirjen Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan HAM.Sementara menyangkut pelaksanaan Sisminbakum yang dilakukan tanpa tender, Yusril bilang, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dari sisi anggaran memang tidak disediakan sepeser pun dari APBN. Yusril mengaku, pihaknya pernah mengusulkan melibatkan pemerintah, namun pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai. Sehingga wajar, jika swasta ikut memungut meski dananya berasal dari masyarakat.Ketika hakim bertanya apakah ada UU yang mengatur kerjasama dengan swasta, menurutnya, sampai sekarang tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur kerjasama antara swasta dan pemerintah, sehingga kerjasama itu bisa tetap dijalankan. "Tidak ada sampai sekarang yang melarang," ujarnya. Dengan semua alasan itu, Yusril menampik bahwa dirinya menjadi penanggungjawab dari pelaksanaan Sisminbakum. Ia bilang, kapasitasnya sebatas hanya mengetahui saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yusril Bantah Terlibat Kasus Sisminbakum
Jakarta. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, Selasa ini (15/9) kembali dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa Yohanes Woworuntu, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).Yusril hadir tepat pukul 10 WIB sesuai permintaan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara. Selama persidangan, Yusril seperti mampu menangkis semua pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyudutkan dirinya.Dalam persidangan, hakim mencecar yusril seputar keterlibatan dirinya atas penunjukan PT SRD dalam hal pelaksanaan Sisminbakum. Selain itu, juga soal pembagian uang 60%/40% dari 10% dana yang diterima koperasi pengayoman setiap bulan. "Waktu persoalan itu muncul, saya sudah tidak jadi Menteri. Saya baru tahu ada perjanjian saat penyidik kejagung menanyakan ke saya," aku Yusril kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9).Ia bilang, soal pungutan akses fee yang selama ini dilakukan, adalah sah karena pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran sama sekali. Itu pun, kata dia, melibatkan pihak swasta. Soal adanya perjanjian antara KPPDK dan Ditjen AHU, menurutnya, hal itu sebagai salah satu cara untuk memajukan koperasi sekaligus melakukan pembinaan.Yusri juga berkilah ketika ditanya apakah layanan publik harus diberikan kepada swasta yang seharusnya dilakukan oleh negara. Menurut Yusril, swasta hanya memberikan sistem, sedangkan dari sisi pengesahan pemerintah dilakukan melalui Menteri Hukum dan HAM dengan disahkan oleh Dirjen Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan HAM.Sementara menyangkut pelaksanaan Sisminbakum yang dilakukan tanpa tender, Yusril bilang, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dari sisi anggaran memang tidak disediakan sepeser pun dari APBN. Yusril mengaku, pihaknya pernah mengusulkan melibatkan pemerintah, namun pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai. Sehingga wajar, jika swasta ikut memungut meski dananya berasal dari masyarakat.Ketika hakim bertanya apakah ada UU yang mengatur kerjasama dengan swasta, menurutnya, sampai sekarang tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur kerjasama antara swasta dan pemerintah, sehingga kerjasama itu bisa tetap dijalankan. "Tidak ada sampai sekarang yang melarang," ujarnya. Dengan semua alasan itu, Yusril menampik bahwa dirinya menjadi penanggungjawab dari pelaksanaan Sisminbakum. Ia bilang, kapasitasnya sebatas hanya mengetahui saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News