JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana. Alasannya, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi pasangan bakal calon di Pilkada DKI Jakarta. "Iya saya kan juga sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," jelasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Dengan begitu, artinya pihak terkait hanya diwakili oleh politisi Gerindra, Habiburakhman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam perkara tersebut. Sementara pihak termohon tetap pemerintah dan pembuat undang-undang.
Yusril cabut status pihak terkait lawan Ahok di MK
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana. Alasannya, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi pasangan bakal calon di Pilkada DKI Jakarta. "Iya saya kan juga sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," jelasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Dengan begitu, artinya pihak terkait hanya diwakili oleh politisi Gerindra, Habiburakhman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam perkara tersebut. Sementara pihak termohon tetap pemerintah dan pembuat undang-undang.