JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengatakan, Kejagung tidak ambil pusing terkait tudingan aspek politis dari para pihak terkait perubahan status hukum tersebut. "Kami tidak ngurusin yang politisnya, kami mengurusi yang yuridisnya. Ada bukti permulaan yang cukup, kita tindak lanjuti,"tegas Amari. Meski begitu, Amari mengaku berhati-hati dalam menindak mantan menteri dan pengusaha tersebut. "Kalau menetapkan seseorang harus hati-hati nanti kan melanggar HAM kita digugat. Apalagi dua orang ini namanya terkenal dan besar, kita harus ekstra hati-hati," katanya. Ia menegaskan, penetapan status tersangka sudah melalui konsultasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Iya dong, semua kan dilaporkan,"tegasnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didik Darmanto mengatakan Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Hartono dan Yusril Ihza Mahendra sudah dikeluarkan pada 24 Juni lalu. Menurut Didiek, keduanya akan diperiksa penyidik Kejagung pada 1 Juli nanti dengan status tersangka. Didiek menjelaskan, Kejagung sudah melakukan pencekalan terhadap keduanya melalui Dirjen Imigrasi. "Dicekal selama satu tahun. Kejagung sudah diajukan pencekalan ke imigrasi," tegasnya.
Yusril dan Hartono Jadi Tersangka Karena Ada Bukti Permulaan
JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengatakan, Kejagung tidak ambil pusing terkait tudingan aspek politis dari para pihak terkait perubahan status hukum tersebut. "Kami tidak ngurusin yang politisnya, kami mengurusi yang yuridisnya. Ada bukti permulaan yang cukup, kita tindak lanjuti,"tegas Amari. Meski begitu, Amari mengaku berhati-hati dalam menindak mantan menteri dan pengusaha tersebut. "Kalau menetapkan seseorang harus hati-hati nanti kan melanggar HAM kita digugat. Apalagi dua orang ini namanya terkenal dan besar, kita harus ekstra hati-hati," katanya. Ia menegaskan, penetapan status tersangka sudah melalui konsultasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Iya dong, semua kan dilaporkan,"tegasnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didik Darmanto mengatakan Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Hartono dan Yusril Ihza Mahendra sudah dikeluarkan pada 24 Juni lalu. Menurut Didiek, keduanya akan diperiksa penyidik Kejagung pada 1 Juli nanti dengan status tersangka. Didiek menjelaskan, Kejagung sudah melakukan pencekalan terhadap keduanya melalui Dirjen Imigrasi. "Dicekal selama satu tahun. Kejagung sudah diajukan pencekalan ke imigrasi," tegasnya.