JAKARTA. Ini mimpi buruk buat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Penyidik Kejaksaan Agung mengancam kedua tersangka baru kasus Sisminbakum itu dengan pasal berlapis dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Arminsyah, mengatakan, keduanya dikenakan pasal Pasal 2, 3, dan 12 (e) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman terhadap keduanya, antara 20 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di UU,” tegas Arminsyah.Apakah ketika selesai diperiksa keduanya akan langsung ditahan, Arminsyah mengaku belum dapat memastikan. Ia beralasan akan melihat hasil pemeriksaan awal. "Kita lihat dari hasil (pemeriksaan) tim penyidik. Tim penyidik yang nantinya menyerahkan hasil kepada saya atau pimpinan. Belum dapat dipastikan, langsung ditahan pada Kamis mendatang,” katanya.Ia menegaskan, keterlibatan Hartono dalam kasus tersebut dapat dilihat dari kehadiran adik juragan media Hary Tanoesoedibjo itu dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Sisminbakum antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan Koperasi Karyawan Pengayoman (KKPDK) Kementrian Hukum dan HAM pada 8 November 2000. Nah, dalam peresmian ituhadir pula Yusril, Romli Atmasasmita, Gerald, dan Yohanes Woworuntu. ”Draft perjanjian pembagian akses fee 90 persen untuk SRD dan 10 persen untuk koperasi, disetujui dan diparaf Romli dan Hartono,” tegasnya. Romli, Gerald dan Yohanes sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Akses fee yang masuk ke dalam rekening atas nama SRD di Bank Danamon, dikelola langsung Hartono. ”Dirut SRD tidak mempunyai kuasa sendiri untuk mengeluarkan uang. Dia harus mendapat counter sign dari Hartono,” kata Arminsyah.
Yusril dan Hartono Tanoe Terancam Bui Seumur Hidup
JAKARTA. Ini mimpi buruk buat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Penyidik Kejaksaan Agung mengancam kedua tersangka baru kasus Sisminbakum itu dengan pasal berlapis dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Arminsyah, mengatakan, keduanya dikenakan pasal Pasal 2, 3, dan 12 (e) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman terhadap keduanya, antara 20 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di UU,” tegas Arminsyah.Apakah ketika selesai diperiksa keduanya akan langsung ditahan, Arminsyah mengaku belum dapat memastikan. Ia beralasan akan melihat hasil pemeriksaan awal. "Kita lihat dari hasil (pemeriksaan) tim penyidik. Tim penyidik yang nantinya menyerahkan hasil kepada saya atau pimpinan. Belum dapat dipastikan, langsung ditahan pada Kamis mendatang,” katanya.Ia menegaskan, keterlibatan Hartono dalam kasus tersebut dapat dilihat dari kehadiran adik juragan media Hary Tanoesoedibjo itu dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Sisminbakum antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan Koperasi Karyawan Pengayoman (KKPDK) Kementrian Hukum dan HAM pada 8 November 2000. Nah, dalam peresmian ituhadir pula Yusril, Romli Atmasasmita, Gerald, dan Yohanes Woworuntu. ”Draft perjanjian pembagian akses fee 90 persen untuk SRD dan 10 persen untuk koperasi, disetujui dan diparaf Romli dan Hartono,” tegasnya. Romli, Gerald dan Yohanes sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Akses fee yang masuk ke dalam rekening atas nama SRD di Bank Danamon, dikelola langsung Hartono. ”Dirut SRD tidak mempunyai kuasa sendiri untuk mengeluarkan uang. Dia harus mendapat counter sign dari Hartono,” kata Arminsyah.