KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, angkat bicara soal polemik keputusan Mahkamah Agung no. 44 P/HUM/2019. Menurutnya, keputusan itu diplintir dan tidak menyinggung kasus menang atau belum Jokowi dalam pemilihan presiden 2019 "Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiyai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. Baca Juga: MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?
Yusril: Diplintir, putusan MA tak batalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, angkat bicara soal polemik keputusan Mahkamah Agung no. 44 P/HUM/2019. Menurutnya, keputusan itu diplintir dan tidak menyinggung kasus menang atau belum Jokowi dalam pemilihan presiden 2019 "Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiyai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. Baca Juga: MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?