Yusril dukung MPR kembali jadi Lembaga Tertinggi



JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mendukung pengembalian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara. Dia mengatakan ada kewenangan tertentu yang hanya dapat dilakukan MPR ketika terjadi krisis konstitusional."Dalam hukum tata negara krisis konstitusional itu artinya suatu keadaan terjadi di bidang ketatanegaraan tetapi tidak ada jalan keluar," kata Yusril di Jakarta, Jumat ( 13/12/2013 ). Pernyataan ini dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya tentang wacana amandemen kembali UUD 1945.Contoh krisis konstitusional, sebut Yusril, adalah bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal melaksanakan pemilu. Menurut dia, negara tak bisa digantungkan pada tujuh orang anggota KPU. Jika KPU gagal, kata dia, anggota DPR tidak akan dapat dilantik pada 1 Oktober, demikian pula Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dilantik pula pada 20 Oktober."Negara akan hancur. Itu yang disebut dengan krisis konstitusional karena KPU tidak bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan tidak bisa menunjuk pejabat presiden," ujar Yusril. "Lalu, siapa yang memimpin negara ini? Mestinya ada. Mestinya MPR diberi kewenangan itu. Kalau tidak, (negara) bakal hancur."Selain mendukung pengembalian MPR menjadi negara lembaga tertinggi negara, Yusril juga mengaku senang bila Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali. Realisasi dari wacana ini, kata dia, bahkan akan menguntungkan para kandidat calon presiden."Kalau bagi saya senang saja. Kalau ada GBHN, orang tanya ke saya, 'Pak Yusril, Anda mau jadi presiden, apa program Anda?' Saya akan bilang, loh, emang Presiden punya program? Kan Presiden melaksanakan GBHN. Melanggar GBHN malah di-impeachment. Saya sebagai kandidat capres malah seneng, enggak perlu bikin program," kata Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie