Yusril Dukung Usulan Luhut soal Perubahan Aturan Korupsi, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi korupsi layak dipertimbangkan. 

Menurut Yusril, pembaruan aturan tindak pidana korupsi diperlukan agar selaras dengan konvensi antikorupsi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril bilang, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia belum mengalami perubahan substantif yang berarti sejak amendemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Baca Juga: OJK Tegaskan Respon Prabowo Bukan Untuk Menentang MSCI

Padahal, Indonesia telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Yusril, ketentuan dalam peraturan nasional perlu disesuaikan dengan konvensi tersebut.

"Dan karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," ujar Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). 

Ia menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Yusril menjelaskan, selama ini kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur penting dalam sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.

"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," katanya. 

Menurut Yusril, pembaruan aturan tersebut perlu memperhatikan cakupan tindak pidana dalam UNCAC, termasuk praktik penyuapan, perdagangan pengaruh (trading in influence), dan korupsi di sektor swasta. 

Ia mengatakan, ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam peraturan nasional karena konvensi internasional tidak berlaku secara langsung tanpa penyesuaian hukum di dalam negeri. 

Lebih lanjut, saat disinggung terkait opsi revisi UU Tipikor, Yusril menegaskan bahwa hingga kini UU tersebut belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, Yusril menyebut usulan perbaikan payung hukum ini telah disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden juga telah memberikan sinyal positif terkait untuk perbaikan UU Tipikor. 

"Dan kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami. Saya, Pak Supratman dan aparat penegak hukum yang lain untuk mulai memikirkan perbaikan undang-undang korupsi itu sendiri," tegas Yusril. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengklarifikasi ucapannya telah memberi usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Menakar Dampak Stimulus Nataru Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal.

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional. 

"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (21/10). 

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Kata dia, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

Baca Juga: BI Rate Berpeluang Naik pada Akhir Tahun 2026, Cermati Pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News