KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Yusril Ihza Mahendra membantah Bank Mayapada mengucurkan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). “Ulasan media yang menyatakan Bank Mayapada mengucurkan kredit kepada debitur yang melebihi BMPK adalah tidak benar, dan tidak beralasan. 90% dari nama-nama yang tercatat di dalam daftar tersebut pada saat ini tidak tercatat sebagai nasabah Bank Mayapada, dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Pejabat OJK pada 13 Juli 2020,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (16/7). Baca Juga: BNI permudah ekspor di tengah pandemi
Yusril: Kabar Bank Mayapada melanggar BMPK tidaklah benar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Yusril Ihza Mahendra membantah Bank Mayapada mengucurkan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). “Ulasan media yang menyatakan Bank Mayapada mengucurkan kredit kepada debitur yang melebihi BMPK adalah tidak benar, dan tidak beralasan. 90% dari nama-nama yang tercatat di dalam daftar tersebut pada saat ini tidak tercatat sebagai nasabah Bank Mayapada, dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Pejabat OJK pada 13 Juli 2020,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (16/7). Baca Juga: BNI permudah ekspor di tengah pandemi