Yusril kembali ajukan uji materi ke MK



JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Yusril akan menguji pasal 65 dan 116 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang saksi yang meringankan.Permohonan uji materil ini dilakukan karena ada perbedaan pendapat antara Yusril dengan Kejaksaan Agung. Yusril mengatakan penyidik Kejaksaan Agung wajib memeriksa saksi meringankan yang diajukan Yusril. Namun, Kejaksaan menolaknya. "Lihat saja nanti, dari pengujian itu akan terlihat uji tafsir siapa yang benar," ujar Yusril saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (13/10). Dalam pasal 65 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sedangkan pasal 116 KUHAP tepatnya ayat 3, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara. Kemudian juga dalam ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menolak menghadirkan saksi-saksi yang diajukan Yusril tersebut karena dianggap tidak ada relevansinya dengan kasus Sisminbakum. Saksi yang diajukan Yusril diantaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Menanggapi uji materil itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menjawab itu sah-sah saja. "Itu kan hak seseorang", tegasnya.Menurut Amari, saksi adalah orang yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. "Atau bisa juga orang yang berkompeten," ujarnya. Dia mengatakan masih ada kemungkinan untuk memanggil empat orang saksi yang diminta Yusril. "Tergantung penyidik, apakah dianggap perlu atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can