JAKARTA. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. "Saya ingin menguji pasal per pasal dari undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945. Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem republik itu, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," ujar Yusril ketika mendaftarkan gugatannya di MK, Jakarta, Jumat (13/12/2013). Sistem presidensial tersebut, kata Yusril, diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 c dari UUD 1945. Untuk itu, Yusril pun mempertanyakan maksud Pasal 6 ayat 2 yang mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.
Yusril menggugat UU Pilpres ke MK
JAKARTA. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. "Saya ingin menguji pasal per pasal dari undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945. Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem republik itu, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," ujar Yusril ketika mendaftarkan gugatannya di MK, Jakarta, Jumat (13/12/2013). Sistem presidensial tersebut, kata Yusril, diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 c dari UUD 1945. Untuk itu, Yusril pun mempertanyakan maksud Pasal 6 ayat 2 yang mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.