JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan, adalah mustahil dirinya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan UUD 1945 yang membuat MK seperti memberikan fatwa. "Saya telah dengan jelas menunjukkan pertentangan antara norma pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilpres dengan norma konstitusi. MK sendiri dalam berbagaI putusannya selalu menyebut dirinya sebagai penafsir tunggal konstitusi," ujar Yusril. "Namun, ketika saya telah menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi, dan minta MK menafsirkannya, MK katakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Pernyataan seperti itu sangat aneh," ia menegaskan dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2014). Diungkapkan, dalam berbagai pertimbangan hukum yang dibuat oleh MK, lembaga itu menurut Yusril telah berulangkali menafsirkan langsung maksud konstitusi.
Yusril: Putusan Mahkamah Konstitusi aneh
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan, adalah mustahil dirinya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan UUD 1945 yang membuat MK seperti memberikan fatwa. "Saya telah dengan jelas menunjukkan pertentangan antara norma pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilpres dengan norma konstitusi. MK sendiri dalam berbagaI putusannya selalu menyebut dirinya sebagai penafsir tunggal konstitusi," ujar Yusril. "Namun, ketika saya telah menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi, dan minta MK menafsirkannya, MK katakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Pernyataan seperti itu sangat aneh," ia menegaskan dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2014). Diungkapkan, dalam berbagai pertimbangan hukum yang dibuat oleh MK, lembaga itu menurut Yusril telah berulangkali menafsirkan langsung maksud konstitusi.