KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Yusril: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu Keliru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).