JAKARTA. Mantan Menteri Negara Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pembantu Preside SBY itu datang untuk mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden ( Pilpres).Yusril mengajukan judicial review itu dalam kapasitasnya sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang. "Kami sudah baca seluruh risalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satu tokoh atau fraksi yang menetapkan syarat jumlah kursi dan persentase jumlah kursi secara nasional untuk calon presiden dari suatu partai," jelas Yusril di MK, Selasa (2/12).Ketua umum DPP Partai Bulan Bintang, Hamdan Zoelva mengatakan berdasarkan UUD 1945, syarat partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden hanyalah partai politik harus terdaftar sebagai peserta pemilu. "Tidak ada syarat lainnya," ujar Hamdan yang mendampingi Yusril.Dengan demikian, lanjut Hamdan, pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden yang mensyaratkan setiap partai politik harus memiliki paling sedikit 20 kursi dan 25% kursi secara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal itu telah merugikan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang dijamin oleh UUD 1945," tutur Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Yusril Sambangi MK untuk Uji Materi UU Pilpres
Oleh: Hans Henricus B
Selasa, 02 Desember 2008 14:14 WIB