JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai jik tak ada putusan pengadilan. Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik. Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Yusril sarankan KPK tempuh jalur hukum
JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai jik tak ada putusan pengadilan. Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik. Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.