Yusril: Saya Tidak Tahu Masalah Pembagian 60 :40



JAKARTA. Berbalut stelan kasual kemeja dan celana jeans, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Yusril Ihza Mahendra menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya hari ini, Kamis (20/11) pada pukul 14 :15 sebagai saksi. Dalam Kesempatan itu, Yusril  menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perjanjian pembagian 60 : 40 itu. "Jawaban saya sebelumnya adalah apa yang saya tahu yaitu, perjanjian itu tidak dilaporkan pada saya, dan perjanjian itu dibuat oleh Dirjen AHU bersama Koperasi pada tanggal 25 Juli tahun 2001, jadi sudah 9 bulan sejak Sisminbakum diberlakukan," jelas Yusril.Namun kemudian, setelah Yusril membuka kembali semua dokumen, ia menemukan bahwa pada 25 Juli 2001, bukan dirinya yang menjadi Menkumham saat itu, namun Marsilam Simanjuntak. Setelah itu ia membuka semua Keppres tentang pemberhentian menteri, dan ia menemukan bahwa dirinya diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman pada 8 Februari 2001.Sejak itu diangkat Baharudin Lopa sebagai menteri Kehakiman pada Juni 2001,Sejak Juni 2001 sampai Juli 2002 Menteri Kehakiman dijabat oleh Marsilam Simanjuntak. Jadi wajar saja kalau saya tidak tahu dan tidak dilaporkan pada saya. "Mestinya yang tahu dan dilaporkan adalah Marsilam," kata Yusril. Yusril bilang, hal itu adalah fakta baru yang akan ia laporkan pada Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: