Yusril Sebut Dugaan Pungli Percepatan ITAS dan ITAP Jadi Pangkal Kasus OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap dugaan modus yang menjadi pangkal perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Yusril, perkara yang kini menjerat sejumlah pejabat imigrasi tersebut berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing.

Ia menjelaskan, sejumlah oknum diduga memungut biaya di luar ketentuan dengan imbalan percepatan penerbitan dokumen keimigrasian. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui jalur layanan yang tidak sesuai prosedur resmi.


Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenhub Mencapai 32,27% hingga Mei 2026

“Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pungutan yang dilakukan secara sepihak dan tidak disetorkan ke kas negara masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi di tengah upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas. 

Pemerintah, katanya, juga memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat dugaan peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Budi menyebut perkara yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap. 

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Pemerintah Bukan Opsi Barter Dagang dengan Filipina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News