JAKARTA. Pemerintah masih mempertimbangkan revisi Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada 12 Januari tahun 2014. Agar revisi tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta Mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra memikirkan dasar hukumnya. Nah terkait permitaan itu, Juru Bicara Presiden Julian Alrdin Pasha mengatakan, Yusril telah menyampaikan pandangan dan dasar hukum revisi UU Minerba tersebut sebagaimana telah diminta presiden. "Pak Yusril sudah memberikan pandangan, tapi bagaimanapun, peraturan, undang-undang apa pun ditujukan untuk kebaikan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat," ujar Julian di Kantor Presiden, Rabu (8/1). Kendati begitu, Julian tidak merinci apa yang menjadi pandangan atau dasar hukum yang disampaikan Yusril kepada presiden perihal revisi UU Minerba tersebut.
Yusril serahkan dasar hukum revisi UU Minerba
JAKARTA. Pemerintah masih mempertimbangkan revisi Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada 12 Januari tahun 2014. Agar revisi tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta Mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra memikirkan dasar hukumnya. Nah terkait permitaan itu, Juru Bicara Presiden Julian Alrdin Pasha mengatakan, Yusril telah menyampaikan pandangan dan dasar hukum revisi UU Minerba tersebut sebagaimana telah diminta presiden. "Pak Yusril sudah memberikan pandangan, tapi bagaimanapun, peraturan, undang-undang apa pun ditujukan untuk kebaikan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat," ujar Julian di Kantor Presiden, Rabu (8/1). Kendati begitu, Julian tidak merinci apa yang menjadi pandangan atau dasar hukum yang disampaikan Yusril kepada presiden perihal revisi UU Minerba tersebut.