JAKARTA. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemilihan kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada warga Yogyakarta. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta.Usulan Yusril ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Mantan Menteri Kehakiman ini diminta sebagai ahli dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. "Jika hal ini tidak dilakukan maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti keributan dan kerusuhan," kata Yusril.Selain itu, Yusril mengatakan UU tersebut harus mengakui Kesultanan Yogyakarta sebagai Gubernur atau Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Jika ada permasalahan lain seperti permasalahan umur sultan yang sudah terlalu tua itu serahkan saja ke rakyat Yogyakarta," tambahannya.Selain itu, Yusril menyarankan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta lebih praktis dan simpel. Dia menyarankan, RUU tersebut tidak mengatur ketatanegaraan DI Yogyakarta.Sebab, Yusril mengatakan, undang-undang yang ada terlalu rinci. Bila terlalu rinci, dia bilang akan semakin terlihat kekurangannya. "Setidaknya kita lebih melangkah dari UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," tegasnya.Penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta ini menuai polemik. Pemerintah pusat menginginkan adanya pemilihan gubernur. Sebagian warga Yogyakarta menolak niat pemerintah itu. Mereka ingin agar Sultan Yogyakarta langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Yusril: Serahkan pemilihan Gubernur Yogyakarta kepada rakyat
JAKARTA. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemilihan kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada warga Yogyakarta. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta.Usulan Yusril ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Mantan Menteri Kehakiman ini diminta sebagai ahli dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. "Jika hal ini tidak dilakukan maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti keributan dan kerusuhan," kata Yusril.Selain itu, Yusril mengatakan UU tersebut harus mengakui Kesultanan Yogyakarta sebagai Gubernur atau Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Jika ada permasalahan lain seperti permasalahan umur sultan yang sudah terlalu tua itu serahkan saja ke rakyat Yogyakarta," tambahannya.Selain itu, Yusril menyarankan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta lebih praktis dan simpel. Dia menyarankan, RUU tersebut tidak mengatur ketatanegaraan DI Yogyakarta.Sebab, Yusril mengatakan, undang-undang yang ada terlalu rinci. Bila terlalu rinci, dia bilang akan semakin terlihat kekurangannya. "Setidaknya kita lebih melangkah dari UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," tegasnya.Penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta ini menuai polemik. Pemerintah pusat menginginkan adanya pemilihan gubernur. Sebagian warga Yogyakarta menolak niat pemerintah itu. Mereka ingin agar Sultan Yogyakarta langsung ditetapkan sebagai kepala daerah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News