Yusril Ungkap Langkah Bersih-Bersih Imigrasi Pasca Skandal OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap langkah pembenahan yang telah dilakukan pemerintah di sektor keimigrasian menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril mengatakan, kasus tersebut menjadi tamparan bagi pemerintah di tengah upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. 

Menurutnya, kejadian itu sekaligus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola layanan keimigrasian.


“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). 

Baca Juga: Kementerian Imipas Dukung Penuh KPK, Izinkan Buka Akses Data Usai OTT Imigrasi

Yusril menyebut, pemerintah mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta seluruh pejabat maupun pegawai yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif. 

Pemerintah, katanya, tidak akan menghalangi proses penyidikan dan siap membantu apabila diperlukan data maupun informasi tambahan.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” tegasnya.

Yusril juga meluruskan bahwa dugaan tindak pidana yang kini diusut KPK terjadi pada periode 2023–2024, saat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah menghapus seluruh praktik percepatan layanan di luar prosedur resmi yang berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Baca Juga: KPK Buru Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam Pengembangan OTT Imigrasi

Menurut Yusril, skema jalur kilat dengan pungutan tidak resmi, seperti layanan satu hingga dua hari selesai di luar mekanisme yang berlaku, telah dihentikan. 

Seluruh layanan keimigrasian kini diwajibkan mengikuti prosedur standar dengan biaya resmi yang disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News