Yusril yakin Wakil Rektor Trisakti menang lawan Menristekdikti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Yusril Ihza Mahendra optimistis kliennya, Prof Yuswar Zainul Basri, memenangkan gugatan terhadap Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yuswar Zainul Basri adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti yang dicopot Menristekdikit dari jabatannya pada 2017 melalui Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Yuswar menggugat keputusan tersebut pada Desember 2017 lalu.

Yusril mengatakan proses sidang gugatan tersebut sudah selesai pada Minggu lalu dan tinggal menunggu keputusan dari hakim yang diperkirakan akan dibacakan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.


Menurutnya, keterangan saksi fakta dan saksi ahli selama proses persidangan menguatkan gugatan yang mereka ajukan yaitu Menristekdikti bukanlah pejabat yang berwewenang atau otoritas yang bisa memberhentikan pembantu rektor Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri.

Menurut Yusril, walaupun ada problem internal di Universitas Trisakti dan Menristekdikti telah menunjuk salah satu Dirjen untuk menjadi pejabat sementara rektor Universitas Trisakti, namun tidak berarti pejabat-pejabat lain pada jabatan struktural di kampus tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menristekdikti.

“Walaupun sebenarnya pengangkatan rektor itu memang dapat dianggap merupakan jalan keluar mengatasi konflik yang ada di sana, tetapi tidak berarti bahwa kemudian dapat memberhentikan job-job lain termausk Prof Yuswar yang menjadi pembantu rektor di Universitas Trisakti,”ujar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/4).

Menurutnya, keterangan saksi ahli selama proses persidangan membenarkan bahwa menteri tidak berwewenang sama sekali memberhentikan pembantu rektor.

Karena itu, dalam petitum, pihaknya menyatakan keputusan Menristekdikti itu bertentangan dengan peraturan perundangan-udangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Karena itu kami memohon supaya keputusan tersebut dibatalkan dan diwajibkan kepada tergugat yaitu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mencabut kepuutsan Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017,”ujarnya.

Editor: Yudho Winarto