JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pemohon uji materi Undang Undang Pemilihan Presiden, mengatakan president threshold atau batas ambang pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen adalah kepentingan politik penguasa saat undang-undang itu diterbitkan. Saat persidangan pendahuluan atau pemeriksaan perkara uji materi UU Pilpres di MK kemarin, Yusril dengan tegas mengatakan batas ambang pencalonan 20 persen tersebut adalah kerjaan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang saat itu memerintah. "Tahun 2004 Undang Undang Pilpres menekankan hanya 10 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tahun 2004 itu 20 persen, maka tidak ada dalam sejarah Indonesia presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Yusril saat berdialog dengan hakim konstitusi di MK, kemarin.
Yusril:Apa kepentingan SBY-JK menaikkan threshold?
JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pemohon uji materi Undang Undang Pemilihan Presiden, mengatakan president threshold atau batas ambang pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen adalah kepentingan politik penguasa saat undang-undang itu diterbitkan. Saat persidangan pendahuluan atau pemeriksaan perkara uji materi UU Pilpres di MK kemarin, Yusril dengan tegas mengatakan batas ambang pencalonan 20 persen tersebut adalah kerjaan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang saat itu memerintah. "Tahun 2004 Undang Undang Pilpres menekankan hanya 10 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tahun 2004 itu 20 persen, maka tidak ada dalam sejarah Indonesia presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Yusril saat berdialog dengan hakim konstitusi di MK, kemarin.