KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat tidak menjadi sasaran kebijakan PPN baru. Menurutnya barang kebutuhan pokok harus mendapat dukungan dari pemerintah agar tidak dikenakan PPN. Namun pengaturan yang terlalu lebar justru membuat berbagai jenis barang yang semestinya tidak masuk ke dalam fasilitas, sekarang mendapat fasilitas karena frase di UU sekarang tidak ada dikecualikan. Dalam sistem PPN, fasilitas diberikan pada barang tertentu, seperti bahan kebutuhan pokok dan bukan bahan kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin, tentunya kelompok kaya juga mengkonsumsi bahan kebutuhan pokok.
Stafsus Menkeu: Tak semua sembako dikenakan kebijakan PPN yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat tidak menjadi sasaran kebijakan PPN baru. Menurutnya barang kebutuhan pokok harus mendapat dukungan dari pemerintah agar tidak dikenakan PPN. Namun pengaturan yang terlalu lebar justru membuat berbagai jenis barang yang semestinya tidak masuk ke dalam fasilitas, sekarang mendapat fasilitas karena frase di UU sekarang tidak ada dikecualikan. Dalam sistem PPN, fasilitas diberikan pada barang tertentu, seperti bahan kebutuhan pokok dan bukan bahan kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin, tentunya kelompok kaya juga mengkonsumsi bahan kebutuhan pokok.