Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi



JAKARTA. Tawaran investasi yang digulirkan oleh Jam'an Nurchotib Mansur atau yang beken dengan nama Ustaz Yusuf Mansur menuai masalah. Ustaz kondang tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait pengumpulan dana investasi yang dilakukannya.

Sudarso Arief Bakuama, perwakilan empat orang korban yang melapor menceritakan, kejadian ini bermula pada tahun 2014. Kala itu, Suharyati pemilik sebuah gedung pertemuan di Jalan Jogja-Magelang Jawa Tengah berniat membangun kondominium-hotel alias kondotel.

Ia lantas menjalin kerjasama dengan konsultan properti Haryanto Suhardono. "Singkatnya mereka membuat izin pembuatan kondotel Moya Vidi," katanya kepada KONTAN, Senin (19/6)


Demi mendapat pendanaan, mereka lantas menggandeng Yusuf Mansur yang saat itu memang sudah terkenal lewat peluang Multi Level Marketing (MLM) dengan nama perusahaan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang bermetamorfosis menjadi PayTren.

Untuk mencari investor, Yusuf Mansur diandalkan sebagai pembicara dalam berbagai seminar peluang usaha dan ceramah. Di situlah Yusuf Mansur kemudian menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per unit.

"Dari situ terkumpul sekitar 600 orang investor dengan total dana sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar. Untuk pengumpulan investasi ini, digandeng perusahaan bernama Bintang Promosindo di Solo," ujarnya.

Pada Januari 2015, kemudian lewat Koperasi Indonesia Berjamaah dan Koperasi Merah Putih, diumumkan bahwa investasi Condotel Moya Vidi dialihkan ke Hotel Siti. Namun banyak investor yang tak tahu atas pengumuman ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes (Pol) Frans Barung Mangera membenarkan pelaporan sejumlah korban terhadap Yusuf Mansur. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM. "Akan kami proses secepatnya," ujarnya.

Atas laporan ini Yusuf Mansur menanggapi, bahwa hal tersebut merupakan pembelajaran untuk membangun bisnis. Ia berharap kasus ini diselesaikan sebaik-baiknya

Ia pun akan memperbaiki sistem agar sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie