JAKARTA. Perusahaan lokal teknologi finansial besutan Ustaz Yusuf Mansur, Paytren, mengajukan permohonan izin usaha sebagai manajer investasi Paytren Asset Management pada Rabu lalu (12/7). Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Sujanto menyatakan pemenuhan izin akan mengikuti perundang-undangan terkait prinsip syariah di pasar modal dan pembentukan unit pengelolaan produk investasi syariah. "Saat ini Otoritas Jaksa Keuangan sedang melakukan penelaahan terhadap permohonan izin tersebut," kata Sujanto saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/7).
Sekadar informasi, Paytren merupakan aplikasi layanan pembayaran dari PT Veritra Sentosa Internasional (Treni). Perusahaan ini seperti ditulis
situs resminya, didirkan oleh Ustad Yusuf Mansur pada 2013 lalu. Dalam Pasal 2 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2016, bagi perusahaan wajib memiliki manajer investasi syariah yang telah melakukan pengelolaan produk investasi syariah sebelum berlakunya pasal tersebut, wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya regulasi tersebut. Prospek reksadana syariah memang terhitung cukup besar. Selama bulan Juni 2017, OJK mencatat selama semester I tahun 2017 jumlah Reksa Dana Syariah mengalami pertumbuhan rata-rata perbulan sebesar 1,68%. Sementara Nilai Aktivas Bersih (NAB) juga meningkat 4.4% dari Rp 18,1 triliun pada bulan Mei 2017 menjadi Rp 18,9 triliun di Juni 2017. Untuk bulan Juli ini, Sujanto berharap jumlah Reksa Dana Syariah akan terus meningkat. "Sampai dengan saat ini OJK masih memproses sebanyak 3 Reksa Dana Syariah," katanya. Melalui izin reksadana Paytren yang sebelumnya dikenal sebagai aplikasi yang memiliki skema bisnis dapat menerbitkan produk-produk reksadana dan instrumen investasi untuk berjibaku di pasar modal. Paytren sendiri adalah aplikasi finansial yang dapat digunakan untuk membayar tagihan, beli tiket dan memiliki skema bisnis menggiurkan. Sebagai informasi, seorang anggota yang hendak bergabung dengan Paytren dapat memilih paket basic senilai Rp 350.000 atau paket titanium Rp 10.100.000. Aplikasi ini kemudian menawarkan komisi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Nilai komisinya mulai dari Rp 75.000 per anggota baru dan Rp 25.000 per pasang anggota di bawah nasabah tersebut. Saat ini Paytren memiliki 1,4 juta anggota. Fithri Hadi selaku Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK menyatakan dukungan terhadap Paytren. "Bila baik dan risiko rendah maka akan kita fasilitasi," jelasnya.
Pada dasarnya OJK memang optimis melihat potensi teknologi finansial, maka lembaga tersebut terus-menerus melakukan penelahaan yang mendalam. Bila potensi market layak dibesarkan dan memiliki nilai positif ekonomi ke masyarakat baru akan diatur secara formal. (Jangan lupa, intip tips ini untuk memilih MI yang baik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia